[KLARIFIKASI] - PELAKSANAAN SENSUS EKONOMI DKI JAKARTA 2026
[ISU]
Beredar isu yang menyebutkan bahwa tidak ada pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026. Diklaim, seluruh informasi mengenai adanya Sensus Ekonomi Tahun 2026 termasuk hoaks atau informasi yang tidak benar.
[PENJELASAN KLARIFIKASI]
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Bidang Data dan Statistik (BDS) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun 2026 (SE2026) merupakan fakta.
SE2026 diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara nasional untuk periode Mei s.d. Agustus 2026. Sensus tersebut merupakan program resmi pemerintah yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali oleh BPS dengan didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
SE2026 bertujuan untuk menyediakan data dasar seluruh kegiatan ekonomi dan secara khusus, bertujuan untuk menyediakan informasi struktur ekonomi, karakteristik usaha, ekonomi digital, dan ekonomi lingkungan. Data yang dihasilkan menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi nasional maupun daerah, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran. Bagi dunia usaha, hasil sensus juga bermanfaat untuk memahami peta persaingan dan potensi pasar berdasarkan data, yang membantu pengusaha membuat keputusan bisnis yang lebih baik.
Pelaksanaan SE2026 dilakukan melalui dua tahap:
1 Mei–31 Juli 2026: Pengisian kuesioner SE2026 secara daring (online). Pada periode ini, usaha/ perusahaan besar dan menengah akan mendapatkan WhatsApp (WA)/ email untuk mengisi kuesioner daring secara mandiri;
15 Juni–31 Agustus 2026: Pendataan lapangan (door-to-door). Bagi semua usaha/ perusahaan yang belum memperoleh WhatsApp (WA)/ email untuk pengisian secara mandiri, maka pendataan akan dilakukan secara langsung oleh petugas SE2026. Petugas sensus resmi selalu dilengkapi dengan tanda pengenal, rompi, dan surat tugas yang sah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SE2026. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani dua produk hukum resmi pada 19 Mei 2026 sebagai landasan dukungan tersebut:
Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Pelaku Usaha dalam Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026, yang mengimbau seluruh pelaku usaha berskala besar, menengah, kecil, dan mikro di wilayah DKI Jakarta untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan data usaha secara jujur, lengkap, dan akurat; (https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14975)
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2026 tentang Dukungan Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi Tahun 2026 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah, dari tingkat dinas, walikota, camat, hingga lurah, untuk mendukung dan memfasilitasi kelancaran pelaksanaan SE2026 di wilayah masing-masing. (https://jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/14974)
Diimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta untuk berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi 2026. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi BPS di https://sensus.bps.go.id/se2026.
[SUMBER KLARIFIKASI]
Bidang Data dan Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta