[KLARIFIKASI] - PUNGUTAN LIAR PESERTA PPDS RP90 RIBU PER HARI DI RSUD PASAR REBO

Senin, 10 Agus 2026

[ISU]
Beredar unggahan di Instagram yang menyebutkan adanya pungutan liar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan nominal sebesar Rp90.000,-/peserta PPDS/ hari.

[PENJELASAN KLARIFIKASI]
Terkait isu yang beredar, pihak RSUD Pasar Rebo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDS di lingkungan RSUD Pasar Rebo sudah sesuai dengan surat perjanjian kerja sama antara Universitas Indonesia, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, dan RSUD Pasar Rebo mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian bidang kedokteran di RSUD Pasar Rebo.

Sesuai perjanjian kerja sama tersebut, besaran biaya institutional fee yang disepakati bukan sebesar Rp90.000,-/peserta PPDS/ hari, melainkan Rp35.000/peserta PPDS/ hari. Sesuai perjanjian, seluruh biaya tersebut dibebankan langsung kepada Universitas Indonesia sebagai pihak pertama. Selain itu, biaya institutional fee tidak pernah ditagihkan langsung kepada mahasiswa oleh pihak rumah sakit.

Sehubungan dengan telah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut pada tanggal 15 Mei 2026, draf usulan perjanjian kerja sama yang baru sampai saat ini masih dalam proses pembahasan bersama sejumlah pihak. Dalam salah satu subjek pembahasan terdapat usulan perihal kenaikan institutional fee sebesar Rp90.000,-/peserta PPDS/ hari yang diusulkan berdasarkan Surat Keputusan 144 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Lingkungan Rumah Sakit Daerah Pasar Rebo.

Pihak RSUD Pasar Rebo juga telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait penghentian sementara kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang ditujukan kepada Direktur RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Masa penghentian diberlakukan sampai dengan draf perjanjian kerja sama yang baru disepakati dan ditandatangani oleh semua pihak.

[SUMBER KLARIFIKASI] 
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Bagikan: