INOVASI LAYANAN DAN TANTANGAN KEAMANAN DIGITAL DI ERA SIBER
Share :Kemajuan teknologi telah menjadi pendorong utama inovasi layanan pemerintah, termasuk dalam sistem digitalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. KTP digital dirancang sebagai bagian dari transformasi layanan kependudukan berbasis teknologi.
Dalam rangka mendukung digitalisasi data kependudukan Nasional, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikan IKD atau KTP digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap digitalisasi data kependudukan. Pengurusan KTP digital ini dapat dilakukan secara daring menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh melalui Google Play Store.
Tujuan utama dari implementasi KTP digital adalah mengurangi kebutuhan dokumen fisik dalam berbagai administrasi sehingga layanan lebih cepat dan hemat biaya, mempermudah akses informasi data kependudukan, dan meningkatkan keamanan data pribadi serta tidak berisiko kehilangan atau pemalsuan dokumen fisik.
Langkah mudah untuk mengakses dan membuat KTP digital:
1. Install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store,
2. Daftar dengan e-mail dan nomor ponsel,
3. Foto selfie di aplikasi,
4. Datang ke kantor Dukcapil atau kelurahan setempat untuk scan QR-Code melalui Program SIAK yang dibantu oleh petugas operator Dukcapil,
5. Buka surat elektronik berisi link aktivasi dari Kemendagri berupa angka untuk PIN membuka aplikasi,
6. Buka lagi aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk login menggunakan PIN aktivasi yang sudah dikirimkan.
Melalui langkah-langkah di atas, maka KTP digital sudah dapat digunakan. Penerapan KTP digital di Jakarta akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mempermudah pengelolaan data kependudukan, dan mempercepat tercapainya visi Jakarta sebagai kota pintar yang berbasis teknologi.
Seiring dengan kemajuan teknologi yang banyak memberikan manfaat, berkembang pula ancaman phishing yang menargetkan data sensitif dari identitas warga. Phishing adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin marak terjadi di era digital. Phishing berasal dari kata "fishing" yang artinya memancing, yang menggambarkan upaya pelaku untuk "memancing" informasi sensitif dari korban, seperti data login, nomor kartu kredit, atau informasi pribadi lainnya.
Pencurian data dari kartu identitas digital menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang marak di masyarakat. Beragam cara digunakan seperti menyamar sebagai pihak yang terpercaya, pelaku berusaha mengelabui korban melalui email, pesan teks, situs web palsu, atau bahkan telepon.
Untuk melindungi diri dari ancaman phishing terkait identitas kependudukan digital, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan :
-
Jangan Bagikan Informasi Pribadi
Jangan pernah memberikan nomor kartu, PIN, OTP, atau informasi sensitif lainnya melalui email, telepon, atau SMS kepada pihak yang tidak jelas.
-
Verifikasi Identitas Pengirim
Periksa dengan teliti identitas pengirim pesan atau email. Bank atau institusi resmi biasanya tidak meminta informasi sensitif melalui media ini.
-
Gunakan Autentikasi Ganda
Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk melindungi akun digital Anda. Ini memberikan lapisan keamanan tambahan jika data Anda dicuri.
-
Hindari Klik Tautan Asing
Jika Anda menerima tautan mencurigakan, ketik URL layanan langsung di browser alih-alih mengklik tautan.
-
Waspada Telepon Tidak Dikenal
Jangan memberikan informasi apapun apabila menerima panggilan telepon tidak dikenal yang mengaku sebagai pihak tertentu dan meminta informasi bersifat pribadi. Mintalah bukti resmi dan lakukan pengecekan mandiri.
Keamanan digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Dengan memahami modus pelaku dan menerapkan langkah-langkah pencegahan, masyarakat dapat lebih waspada dan melindungi diri dari kejahatan ini. Edukasi serta kewaspadaan adalah kunci untuk mengurangi risiko terjadinya phishing.