JALAHOAKS MEMBERIKAN EDUKASI LITERASI DIGITAL DI RAPAT KERJA II DPP FORKABI

Share :        
Senin, 23 Okt 2023

Jakarta | Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta memenuhi undangan pada Rapat Kerja II DPP Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) yang diadakan pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

 

Pada kesempatan itu, Jalahoaks memberikan literasi digital tentang pentingnya menjaga ranah digital dari berbagai disinformasi dan misinformasi yang mungkin akan bermunculan menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

 

Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui kanal Jalahoaks berperan aktif dalam menangani sebaran disinformasi dan misinformasi yang tersebar di tengah warga DKI Jakarta.

Harry juga memaparkan di era digital saat ini, informasi tersebar secara luas dan cepat sehingga menimbulkan keadaan banjir informasi.

 

“Kondisi banjir informasi itu menyebabkan masyarakat sulit menyaring informasi. Terlebih bila kondisi literasi kita belum terlalu baik,” ungkapnya.

 

Indonesia akan menghadapi perhelatan Pemilu 2024 yang berpotensi munculnya berbagai macam hoaks di media sosial. Harry mengimbau, agar masyarakat harus mengkritisi setiap informasi yang diterima.

 

“Kita harus bisa mengkritisi berbagai informasi yang sampai ke gadget kita. Baik itu melalui WhatsApp atau media sosial. Tidak semua informasi yang tersebar itu berlandaskan fakta,” ujarnya.

 

Menurut Harry, ada sejumlah ciri-ciri hoaks yang bisa diperhatikan bila menerima suatu informasi. “Ketika informasi yang diterima terlalu bombastis, mengajak untuk menyebarkannya lagi, hingga klaim berlebihan terhadap sesuatu maka kita harus curigai informasi itu sebagai hoaks,” jelasnya.

 

Harry juga menjelaskan bahwa penyebaran hoaks, terutama yang berisikan ujaran kebencian dan SARA, pada dasarnya dapat terkena sanksi hukum sebab telah melanggar sejumlah ketentuan.

 

“Menyebarkan hoaks itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6/X/2005 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), hingga Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” tandasnya.

 

Untuk itu, Harry mengajak masyarakat, khususnya peserta Rapat Kerja II DPP Forkabi, untuk menjaga diri dari berbagai sebaran informasi yang diterima dan menahan diri untuk menyebarkannya lagi.

“Agar hoaks tidak menyebar lebih luas maka kita harus menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dengan begitu, kita sudah berkontribusi tidak menyebarluaskan hoaks. Kita juga harus saring sebelum sharing dan posting yang penting, bukan yang penting posting,” ujarnya.

 

Sebagai penutup, Harry mengungkapkan bila warga DKI Jakarta menemukan informasi yang dicurigai sebagai hoaks, bisa melaporkannya sebagai aduan ke kanal-kanal Jalahoaks. Warga bisa melaporkan ke nomor 081350005331 atau mengirim ke Direct Message (DM) akun Instagram @jalahoaks.

Artikel


Berita